Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) ? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Prosedur
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Aparat Pajak :
Surat Ketetapan
Pajak (SKP) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak sebagai hasil dari pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). SKP menentukan
jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh WP, yang telah dibayar lebih, atau
yang tidak ada terdapat selisih (nihil).
Prosedur
penerbitan SKP meliputi tahapan berikut ini :
- Pemeriksaan WP
DJP melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap SPT WP untuk mencocokkan penghitungan pajak yang terutang dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka bentuk pengujian formal maupun materil. - Penentuan Jenis SKP Yang
Dikeluarkan Oleh DJP
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, DJP dapat menentukan jenis SKP yang akan diterbitkan untuk WP tersebut: - SKPKB (Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar) :
Diterbitkan bila terdapat kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan
penyampaian SPT, atau ketidakpatuhan setelah adanya teguran.
- SKPKBT (Kurang Bayar Tambahan) : Diterbitkan bila ditemukan data
baru yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi bertambah.
- SKPN (Nihil): Diterbitkan bila jumlah pajak
yang dibayar sesuai dengan jumlah yang seharusnya (sesuai).
- SKPLB (Lebih Bayar): Diterbitkan bila terdapat
kelebihan pembayaran pajak oleh WP.
- Penyampaian SKP
SKP yang telah ditandatangani oleh pejabat pajak yang berwenang disampaikan kepada WP baik secara langsung, melalui pos/kurir, ataupun dalam bentuk elektronik.
Dampak SKP
bagi WP (Wajib Pajak) :
- Meningkatkan Kepatuhan WP
Penerbitan SKP memiliki dampak positif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP terhadap peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku, serta berkontribusi untuk peningkatan penerimaan pajak negara. - Kewajiban Melunasi Kekurangan Pajak
Dan Sanksi
Bagi WP yang menerima SKPKB atau SKPKBT, terdapat berupa kewajiban untuk melunasi kekurangan pajak disertai dengan sanksi administrasi berupa bunga atau denda untuk WP tersebut. - Hak Untuk Mengajukan Permohonan Dan
Keberatan
WP (Wajib Pajak) juga memiliki hak untuk : - Memohon Pembetulan SKP jika di surat tersebut terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan peraturan
(Pasal 16 UU KUP). DJP wajib untuk memberikan keputusan dalam waktu kurang
atau sama dengan 6 bulan, dan bila tidak Keputusan maka permohonan
dianggap dikabulkan.
- Mengajukan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi
sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, baik atas permohonan Wajib Pajak
maupun secara jabatan oleh DJP.
- Mengajukan Keberatan terhadap isi SKP dalam waktu 3
bulan sejak SKP diterbitkan (Pasal 25 UU KUP). Selama proses keberatan,
Wajib Pajak tetap harus membayar sebagian pajak terutang yang telah
disetujui dalam pembahasan akhir.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Pajak jika SKP
dianggap tidak sesuai prosedur (Pasal 23 UU KUP). Gugatan ini diajukan
paling lambat 30 hari setelah SKP diterima, dan proses gugatan tidak
menghentikan kewajiban pembayaran, meskipun Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan penundaan penagihan.
Kesimpulan
Penerbitan SKP (Surat
Ketetapan Pajak) oleh DJP merupakan proses hukum yang dimulai dari pemeriksaan
SPT hingga penentuan jenis SKP yang akan diberikan, kemudian disampaikan kepada
WP yang diperiksa. SKP memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penetapan
kewajiban atau hak perpajakan. Bagi WP, dampaknya bisa berupa kewajiban
membayar pajak tambahan dan sanksi, atau hak atas untuk pengembalian pajak.
Namun, WP (Wajib Pajak) juga diberikan ruang untuk melakukan pembetulan,
keberatan, pengajuan penghapusan sanksi, bahkan gugatan hukum jika SKP dianggap
tidak tepat/sesuai. Dengan demikian, SKP tidak hanya dapat berfungsi sebagai
alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana untuk menjamin adanya keadilan dan
kepastian hukum dalam sistem perpajakan yang ada di Indonesia.
Sumber :
Suryohadi
Djulianto. (2022) Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan (BMP) ; Edisi 3,
Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Dewa Suartama.
30 Juli 2022. Diterbitkan SKP Pasca Pemeriksaan, Apa yang Dapat Dilakukan
Wajib Pajak?. Ortax
Link : https://ortax.org/diterbitkan-skp-pasca-pemeriksaan-apa-yang-dapat-dilakukan-wajib-pajak
Komentar
Posting Komentar