Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) ? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

 

Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Aparat Pajak :

Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak sebagai hasil dari pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). SKP menentukan jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh WP, yang telah dibayar lebih, atau yang tidak ada terdapat selisih (nihil).

Prosedur penerbitan SKP meliputi tahapan berikut ini :

  1. Pemeriksaan WP
    DJP melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap SPT WP untuk mencocokkan penghitungan pajak yang terutang dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka bentuk pengujian formal maupun materil.
  2. Penentuan Jenis SKP Yang Dikeluarkan Oleh DJP
    Berdasarkan hasil pemeriksaannya, DJP dapat menentukan jenis SKP yang akan diterbitkan untuk WP tersebut:
    • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) : Diterbitkan bila terdapat kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan penyampaian SPT, atau ketidakpatuhan setelah adanya teguran.
    • SKPKBT (Kurang Bayar Tambahan) : Diterbitkan bila ditemukan data baru yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi bertambah.
    • SKPN (Nihil): Diterbitkan bila jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan jumlah yang seharusnya (sesuai).
    • SKPLB (Lebih Bayar): Diterbitkan bila terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh WP.
  3. Penyampaian SKP
    SKP yang telah ditandatangani oleh pejabat pajak yang berwenang disampaikan kepada WP baik secara langsung, melalui pos/kurir, ataupun dalam bentuk elektronik.

 

Dampak SKP bagi WP (Wajib Pajak) :

  1. Meningkatkan Kepatuhan WP
    Penerbitan SKP memiliki dampak positif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP terhadap peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku, serta berkontribusi untuk peningkatan penerimaan pajak negara.
  2. Kewajiban Melunasi Kekurangan Pajak Dan Sanksi
    Bagi WP yang menerima SKPKB atau SKPKBT, terdapat berupa kewajiban untuk melunasi kekurangan pajak disertai dengan sanksi administrasi berupa bunga atau denda untuk WP tersebut.
  3. Hak Untuk Mengajukan Permohonan Dan Keberatan
    WP (Wajib Pajak) juga memiliki hak untuk :
    • Memohon Pembetulan SKP jika di surat tersebut terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan peraturan (Pasal 16 UU KUP). DJP wajib untuk memberikan keputusan dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan, dan bila tidak Keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.
    • Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh DJP.
    • Mengajukan Keberatan terhadap isi SKP dalam waktu 3 bulan sejak SKP diterbitkan (Pasal 25 UU KUP). Selama proses keberatan, Wajib Pajak tetap harus membayar sebagian pajak terutang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir.
    • Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak jika SKP dianggap tidak sesuai prosedur (Pasal 23 UU KUP). Gugatan ini diajukan paling lambat 30 hari setelah SKP diterima, dan proses gugatan tidak menghentikan kewajiban pembayaran, meskipun Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penagihan.

 

Kesimpulan

Penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) oleh DJP merupakan proses hukum yang dimulai dari pemeriksaan SPT hingga penentuan jenis SKP yang akan diberikan, kemudian disampaikan kepada WP yang diperiksa. SKP memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penetapan kewajiban atau hak perpajakan. Bagi WP, dampaknya bisa berupa kewajiban membayar pajak tambahan dan sanksi, atau hak atas untuk pengembalian pajak. Namun, WP (Wajib Pajak) juga diberikan ruang untuk melakukan pembetulan, keberatan, pengajuan penghapusan sanksi, bahkan gugatan hukum jika SKP dianggap tidak tepat/sesuai. Dengan demikian, SKP tidak hanya dapat berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana untuk menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan yang ada di Indonesia.

 

Sumber :

Suryohadi Djulianto. (2022) Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan (BMP) ; Edisi 3, Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.

 

Dewa Suartama. 30 Juli 2022. Diterbitkan SKP Pasca Pemeriksaan, Apa yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?. Ortax

Link : https://ortax.org/diterbitkan-skp-pasca-pemeriksaan-apa-yang-dapat-dilakukan-wajib-pajak








Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Tantangan Pendaftaran NPWP dan juga Solusi Praktisnya bagi WP Pribadi & Badan

PUISI : DWIRAGA WISESA