5 Pendekatan Dasar yang ada didalam Pemungutan Pajak : Dari Daya Pikul sampai Bakti
Dalam literatur Ilmu Keuangan Negara yang ada, terdapat
beberapa pendekatan utama yang menjadi dasar bagi fiskus dalam melakukan
pemungutan pajak. Pendekatan-pendekatan ini mencerminkan berbagai sudut pandang
dalam menentukan bagaimana beban pajak seharusnya dibebankan kepada individu
atau entitas.
Berikut merupakan pendekatan-pendekatan tersebut :
- Pendekatan
Asuransi
Menurut pendekatan ini, pembayaran pajak dianggap serupa dengan membayar premi asuransi. Negara berperan sebagai pihak yang memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan warga dan harta bendanya. Namun, pendekatan ini banyak menuai kritik karena tidak ada kompensasi langsung dari negara ketika terjadi kerugian, serta tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayar dan layanan yang diterima oleh warga.
- Pendekatan
Kepentingan
Pendekatan ini menekankan bahwa besarnya pajak yang dibayar seseorang disesuaikan dengan seberapa besar kepentingannya terhadap perlindungan atau layanan dari negara. Semakin besar tingkat kepentingan tersebut, maka semakin tinggi pula pajak yang seharusnya dibayar oleh individu tersebut.
- Pendekatan
Daya Pikul
Pendekatan ini berpijak pada asas keadilan, yaitu bahwa pajak harus dibayar sesuai kemampuan masing-masing orang. Kemampuan ini dinilai melalui dua aspek: pertama, aspek objektif yang merujuk pada pendapatan atau kekayaan yang dimiliki; kedua, aspek subjektif yang mempertimbangkan kondisi pribadi seperti kebutuhan hidup dan jumlah tanggungan. Dengan demikian, orang dengan penghasilan yang sama bisa dikenakan pajak yang berbeda tergantung situasi keluarganya.
- Pendekatan
Bakti
Dalam pendekatan ini, pajak dianggap sebagai wujud pengabdian atau rasa tanggung jawab warga negara kepada negara. Pembayaran pajak dilakukan bukan karena adanya imbal jasa secara langsung, tetapi karena merupakan kewajiban mutlak sebagai warga negara.
- Pendekatan
Asas Daya Beli
Pendekatan ini memandang pajak sebagai sarana untuk mengalihkan sebagian daya beli dari masyarakat kepada negara. Dana yang dikumpulkan dari pajak kemudian digunakan kembali untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan menjaga keseimbangan ekonomi, termasuk mendorong kesejahteraan rakyat.
Kesimpulan:
Pemungutan pajak didasarkan pada berbagai pendekatan,
seperti kepentingan, kemampuan membayar, kewajiban warga negara, hingga
pengaturan daya beli. Semua pendekatan ini menunjukkan pentingnya pajak bagi
negara dan masyarakat.
Sumber : Hidayatulloh, A. (n.d.). Teori pendukung
pemungutan pajak. Universitas Ahmad Dahlan.
Link : http://amirhidayatulloh.act.uad.ac.id/teori-pendukung-pemungutan-pajak/
Sumber Referensi :
Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2017). Perpajakan:
Konsep, aplikasi, contoh, dan studi kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo. (2008). Perpajakan. Yogyakarta: ANDI
Offset.
Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Komentar
Posting Komentar