5 Pendekatan Dasar yang ada didalam Pemungutan Pajak : Dari Daya Pikul sampai Bakti


Dalam literatur Ilmu Keuangan Negara yang ada, terdapat beberapa pendekatan utama yang menjadi dasar bagi fiskus dalam melakukan pemungutan pajak. Pendekatan-pendekatan ini mencerminkan berbagai sudut pandang dalam menentukan bagaimana beban pajak seharusnya dibebankan kepada individu atau entitas.

Berikut merupakan pendekatan-pendekatan tersebut :

 

  1. Pendekatan Asuransi
    Menurut pendekatan ini, pembayaran pajak dianggap serupa dengan membayar premi asuransi. Negara berperan sebagai pihak yang memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan warga dan harta bendanya. Namun, pendekatan ini banyak menuai kritik karena tidak ada kompensasi langsung dari negara ketika terjadi kerugian, serta tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayar dan layanan yang diterima oleh warga.

 

  1. Pendekatan Kepentingan
    Pendekatan ini menekankan bahwa besarnya pajak yang dibayar seseorang disesuaikan dengan seberapa besar kepentingannya terhadap perlindungan atau layanan dari negara. Semakin besar tingkat kepentingan tersebut, maka semakin tinggi pula pajak yang seharusnya dibayar oleh individu tersebut.

 

  1. Pendekatan Daya Pikul
    Pendekatan ini berpijak pada asas keadilan, yaitu bahwa pajak harus dibayar sesuai kemampuan masing-masing orang. Kemampuan ini dinilai melalui dua aspek: pertama, aspek objektif yang merujuk pada pendapatan atau kekayaan yang dimiliki; kedua, aspek subjektif yang mempertimbangkan kondisi pribadi seperti kebutuhan hidup dan jumlah tanggungan. Dengan demikian, orang dengan penghasilan yang sama bisa dikenakan pajak yang berbeda tergantung situasi keluarganya.

 

  1. Pendekatan Bakti
    Dalam pendekatan ini, pajak dianggap sebagai wujud pengabdian atau rasa tanggung jawab warga negara kepada negara. Pembayaran pajak dilakukan bukan karena adanya imbal jasa secara langsung, tetapi karena merupakan kewajiban mutlak sebagai warga negara.

 

 

  1. Pendekatan Asas Daya Beli
    Pendekatan ini memandang pajak sebagai sarana untuk mengalihkan sebagian daya beli dari masyarakat kepada negara. Dana yang dikumpulkan dari pajak kemudian digunakan kembali untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan menjaga keseimbangan ekonomi, termasuk mendorong kesejahteraan rakyat.

 

Kesimpulan:

Pemungutan pajak didasarkan pada berbagai pendekatan, seperti kepentingan, kemampuan membayar, kewajiban warga negara, hingga pengaturan daya beli. Semua pendekatan ini menunjukkan pentingnya pajak bagi negara dan masyarakat.

 

Sumber : Hidayatulloh, A. (n.d.). Teori pendukung pemungutan pajak. Universitas Ahmad Dahlan.

 

Link : http://amirhidayatulloh.act.uad.ac.id/teori-pendukung-pemungutan-pajak/

 

Sumber Referensi :

Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2017). Perpajakan: Konsep, aplikasi, contoh, dan studi kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo. (2008). Perpajakan. Yogyakarta: ANDI Offset.

Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Tantangan Pendaftaran NPWP dan juga Solusi Praktisnya bagi WP Pribadi & Badan

PUISI : DWIRAGA WISESA

Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) ? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak