6 Alasan Mengapa Setiap WNI Wajib Punya NPWP
Setiap warga negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif wajib untuk mempunyai masing-masing NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) karena ini penting dan berkaitan dengan identitas perpajakan pribadi, kepatuhan warga terhadap hukum, kemudahan untuk administrasi, dan perlindungan untuk wajib pajak.
1. Fungsi
NPWP untuk Identitas Resmi
NPWP berfungsi untuk
sebuah tanda pengenal resmi seorang wajib pajak yang digunakan untuk
administrasi perpajakan. Setiap transaksi di perpajakan antara lain pembayaran,
pemotongan, atau pelaporan pajak akan menggunakan NPWP sebagai nomor identitas.
Dengan adanya NPWP, DJP bisa dapat dengan mudah untuk melakukan pengawasan terhadap
wajib pajak dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
2. Kewajiban
Berdasarkan Regulasi Yang Ada
Menurut Peraturan
Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020, seseorang atau badan yang memenuhi
syarat-syarat subjektif dan objektif wajib untuk mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP. Syarat subjektif ini berkaitan erat dengan status sebagai
subjek pajak, sementara syarat objektif berkaitan erat dengan adanya
penghasilan yang dikenai pajak oleh pemerintah.
3. Kepatuhan
Hukum Seta Sanksi Administratif Yang Ada
Kepemilikan
NPWP seorang warga merupakan sebuah bentuk kepatuhan terhadap hukum perpajakan
yang ada di Indonesia. Jika seseorang tidak mempunyai NPWP padahal sudah
memenuhi syarat-syarat, maka sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal
21 ayat (5a) UU 7/1983 jo. UU 36/2008, orang tersebut akan dikenakan tarif
pajak 20% lumayan tinggi dibandingkan dengan wajib pajak yang sudah mempunyai
NPWP.
4. Untuk Akses
Layanan Publik dan Keuangan
NPWP menrupakan
salah satu syarat-syarat yang dalam berbagai layanan seperti untuk pengajuan kredit
bank, pembukaan buku rekening, pembuatan paspor keluar negeri, dan pengurusan untuk
izin usaha. Dengan memiliki NPWP, warga negara dapat mengakses layanan-layanan
tersebut dengan lebih mudah atau lebih gampang.
5. Mendukung
Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan
NPWP membantu
pemerintah mengelola pajak secara tertib dan menghindari praktik penghindaran
pajak. Identifikasi dan klasifikasi wajib pajak menjadi lebih akurat, sehingga
sistem perpajakan berjalan secara adil dan efisien (Sumber 1).
6.
Perkembangan Format NPWP
Sejak pada
tanggal 14 Juli tahun 2022, berdasarkan Permenkeu 112/2022 jo. Permenkeu
136/2023, wajib pajak orang pribadi warga Indonesia menggunakan NIK nya sebagai
NPWP. Hal ini untuk memperkuat integrasi antara data kependudukan dengan
perpajakan, serta menyederhanakan untuk administrasi perpajakan.
Kesimpulan:
Setiap warga
negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat-syarat subjektif (sebagai subjek
pajak) dan objektif (memiliki penghasilan sendiri) wajib untuk memiliki NPWP
karena dengan adanya NPWP bisa berfungsi sebagai identitas perpajakan yang
resmi yang diakui negara, membantu memudahkan administrasi dan akses layanan
public dan keuangan, dapat memberikan perlindungan hukum, serta mendukung
sistem perpajakan yang tertib, adil, serta transparan. Selain itu, memiliki NPWP
juga merupakan sebuah kewajiban hukum yang jika tidak dipenuhi oleh wajib pajak
atau badan akan dapat berakibat pada sanksi administratif berupa tarif pajak
yang luamayan tinggi.
Referensi :
Buku : Suryohadi
Djulianto. (2022) Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan (BMP) ; Edisi 3,
Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Website : HUKUMONLINE.COM.
(2024, Januari 29). Siapa yang wajib memiliki NPWP?
Komentar
Posting Komentar