6 Alasan Mengapa Setiap WNI Wajib Punya NPWP


Setiap warga negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif wajib untuk mempunyai masing-masing NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) karena ini penting dan berkaitan dengan identitas perpajakan pribadi, kepatuhan warga terhadap hukum, kemudahan untuk administrasi, dan perlindungan untuk wajib pajak.

1. Fungsi NPWP untuk Identitas Resmi

NPWP berfungsi untuk sebuah tanda pengenal resmi seorang wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Setiap transaksi di perpajakan antara lain pembayaran, pemotongan, atau pelaporan pajak akan menggunakan NPWP sebagai nomor identitas. Dengan adanya NPWP, DJP bisa dapat dengan mudah untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.

2. Kewajiban Berdasarkan Regulasi Yang Ada

Menurut Peraturan Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020, seseorang atau badan yang memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif wajib untuk mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Syarat subjektif ini berkaitan erat dengan status sebagai subjek pajak, sementara syarat objektif berkaitan erat dengan adanya penghasilan yang dikenai pajak oleh pemerintah.

3. Kepatuhan Hukum Seta Sanksi Administratif Yang Ada

Kepemilikan NPWP seorang warga merupakan sebuah bentuk kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang ada di Indonesia. Jika seseorang tidak mempunyai NPWP padahal sudah memenuhi syarat-syarat, maka sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 21 ayat (5a) UU 7/1983 jo. UU 36/2008, orang tersebut akan dikenakan tarif pajak 20% lumayan tinggi dibandingkan dengan wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP.

4. Untuk Akses Layanan Publik dan Keuangan

NPWP menrupakan salah satu syarat-syarat yang dalam berbagai layanan seperti untuk pengajuan kredit bank, pembukaan buku rekening, pembuatan paspor keluar negeri, dan pengurusan untuk izin usaha. Dengan memiliki NPWP, warga negara dapat mengakses layanan-layanan tersebut dengan lebih mudah atau lebih gampang.

5. Mendukung Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan

NPWP membantu pemerintah mengelola pajak secara tertib dan menghindari praktik penghindaran pajak. Identifikasi dan klasifikasi wajib pajak menjadi lebih akurat, sehingga sistem perpajakan berjalan secara adil dan efisien (Sumber 1).

6. Perkembangan Format NPWP

Sejak pada tanggal 14 Juli tahun 2022, berdasarkan Permenkeu 112/2022 jo. Permenkeu 136/2023, wajib pajak orang pribadi warga Indonesia menggunakan NIK nya sebagai NPWP. Hal ini untuk memperkuat integrasi antara data kependudukan dengan perpajakan, serta menyederhanakan untuk administrasi perpajakan.

 

Kesimpulan:

Setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat-syarat subjektif (sebagai subjek pajak) dan objektif (memiliki penghasilan sendiri) wajib untuk memiliki NPWP karena dengan adanya NPWP bisa berfungsi sebagai identitas perpajakan yang resmi yang diakui negara, membantu memudahkan administrasi dan akses layanan public dan keuangan, dapat memberikan perlindungan hukum, serta mendukung sistem perpajakan yang tertib, adil, serta transparan. Selain itu, memiliki NPWP juga merupakan sebuah kewajiban hukum yang jika tidak dipenuhi oleh wajib pajak atau badan akan dapat berakibat pada sanksi administratif berupa tarif pajak yang luamayan tinggi.

 

 

Referensi :

Buku : Suryohadi Djulianto. (2022) Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan (BMP) ; Edisi 3, Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.

 

Website : HUKUMONLINE.COM. (2024, Januari 29). Siapa yang wajib memiliki NPWP?

Link : https://www.hukumonline.com/berita/a/siapa-yang-wajib-memiliki-npwp-lt65b7b235bf74b/?page=2



Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Tantangan Pendaftaran NPWP dan juga Solusi Praktisnya bagi WP Pribadi & Badan

PUISI : DWIRAGA WISESA

Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) ? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak