Memahami Dua Pilar Utama Penting Hukum Pajak Yang Ada Di Indonesia : Material dan Formal
Dalam sistem perpajakan Indonesia saat ini, hukum pajak memiliki peran sebagai hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak dapat dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu hukum pajak material dan hukum pajak formal. Keduanya memiliki fungsi menciptakan keadilan dan kepastian dalam hukum, yang sangat penting sekali adalah agar pelaksanaan perpajakan dapat berjalan secara tertip dan dapat dipercaya.
Hukum Pajak
Material
Hukum pajak
material berisi tentang norma-norma yang menjelaskan tentang :
- Perbuatan, keadaan, dan peristiwa
hukum yang dikenai pajak (objek pajak).
- Besarnya pajak yang dikenakan
kepada wajib pajak (tarif pajak).
- Saat timbul dan dihapusnya utang
pajak.
- Serta sanksi-sanksi yang dikenakan
dalam hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh hukum
pajak material ialah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peran dalam
menciptakan keadilan dan kepastian hukum:
Hukum pajak
material memberikan kepastian tentang apa yang dikenai pajak, siapa yang wajib
membayar, serta berapa besar kewajibannya. Dengan adanya ketentuan yang jelas,
wajib pajak bisa memahami dan melaksanakan kewajibannya secara adil dan setara.
Kepastian hukum juga muncul karena ketentuan dalam hukum pajak material
bersumber dari undang-undang yang bersifat mengikat dan berlaku umum.
Hukum Pajak Formal
Berbeda dengan
hukum pajak material, hukum pajak formal lebih menekankan pada prosedur atau
tata cara dalam melaksanakan hukum pajak material. Hal ini mencakup :
- Cara penetapan jumlah utang pajak,
- Hak fiskus untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi,
- Hak dan kewajiban wajib pajak.
Hak wajib
pajak, seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UUKUP), antara lain ialah :
- Mengajukan keberatan,
- Meminta restitusi,
- Mengajukan banding.
Sedangkan
kewajibannya meliputi :
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,
- Mengisi dan melaporkan SPT atau
SPOP,
- Melakukan pencatatan atau
pembukuan,
- Dan membayar pajak yang terutang.
Peran dalam
menciptakan keadilan dan kepastian hukum :
Hukum pajak
formal menjamin adanya prosedur yang jelas dan sistematis, sehingga wajib pajak
mengetahui hak dan kewajiban administratifnya. Prosedur ini juga memberi ruang
kepada wajib pajak untuk membela diri secara sah apabila merasa dirugikan,
misalnya melalui keberatan atau banding. Hal ini menciptakan keadilan secara
proses dan memberi rasa aman (kepastian hukum) dalam menjalankan kewajiban
perpajakan.
Kesimpulan
- Hukum pajak material memberikan keadilan dan kepastian
hukum dari sisi isi atau substansi kewajiban pajak.
- Hukum pajak formal memberikan keadilan dan kepastian
hukum dari sisi prosedur pelaksanaan kewajiban tersebut.
Keduanya saling
melengkapi satu sama lain dan sangat penting dalam menciptakan sistem
perpajakan yang adil, transparan serta memberikan rasa aman bagi wajib pajak
dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Referernsi : Perbedaan Hukum Pajak Formal dan
Material – PT Jovindo Solusi Batam, 23 Maret 2023.
Link: https://www.konsultanpajakbatam.com/2023/03/23/perbedaan-hukum-pajak-formal-dan-material/
Komentar
Posting Komentar