Batas dan Celah Tanggung Jawab Pemilik PT Menurut UUPT

 

Didalam sistem hukum di negara Indonesia, tanggung jawab pemilik perseroan—dalam hal ini para pemegang saham—terhadap utang-utang perusahaan diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

1. Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

Pemegang saham didalam Perseroan Terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau kewajiban perusahaan. Hal ini tercantum pada dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT yang berisi bahwa:

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik (pemegang saham) ialah terbatas hanya sampai pada jumlah modal yang disetorkan ke dalam Perusahaan yang menerima. Inilah prinsip dasar dari badan hukum bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) yang membedakannya dari bentuk usaha perorangan atau Persekutuan lainya.

2. Pengecualian UTanggung Jawab Terbatas

Namun untuk prinsip tanggung jawab tersebut terbatas bukanlah bersifat mutlak. Pasal 3 ayat (2) UUPT membuka kemungkinan bagi pemegang saham untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi, apabila terdapat kondisi sebagai berikut ini :

a. Perseroan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum
b. Pemegang saham menggunakan perseroan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi
c. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan
d. Pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum sehingga harta perseroan tidak cukup untuk melunasi utang

Dalam keadaan hal seperti itu, pemegang saham dapat bisa "ditembus tanggung jawabnya" atau disebut juga dengan piercing the corporate veil. Yang berarti pengadilan dapat "menembus" batas hukum badan usaha dan dapat meminta pertanggungjawaban secara pribadi kepada pemegang saham tersebut.

3. Kesalahan Umum dalam Persepsi Publik

Dalam pandangan di dalam masyarakat, seringkali pemilik perusahaan dianggap sebagai pihak yang menguasai serta mengendalikan seluruh aktivitas Perusahaan yang mereka miliki. Namun, menurut UUPT, pengelolaan perusahaan sebenarnya berada di tangan Direksi, yang bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham memang mempunyai hak suara dan pengaruh, namun tidak serta-merta bertanggung jawab atas operasional harian atau utang yang timbul, kecuali mereka juga menjabat sebagai direksi.

 

Kesimpulan :

Jadi, pemilik Perseroan (pemegang saham) pada prinsipnya hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan, dan tidak secara pribadi menanggung utang perusahaan. Namun, dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT, pemilik Perseroan (pemegang saham) dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi, terutama jika terdapat penyalahgunaan bentuk badan hukum PT.

 

Referensi :

By Admin. (2022, 5 Maret). Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan. Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area.

Link : https://mh.uma.ac.id/tanggung-jawab-pemilik-pt-atas-kerugian-perusahaan/

 

Halo JPN. (2024, 4 Juli). Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit.

Link : https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2024-EMPN






Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Tantangan Pendaftaran NPWP dan juga Solusi Praktisnya bagi WP Pribadi & Badan

PUISI : DWIRAGA WISESA

Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) ? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak