Batas dan Celah Tanggung Jawab Pemilik PT Menurut UUPT
Didalam sistem hukum di negara Indonesia, tanggung jawab
pemilik perseroan—dalam hal ini para pemegang saham—terhadap utang-utang
perusahaan diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
1. Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham
Pemegang saham didalam Perseroan Terbatas tidak bertanggung
jawab secara pribadi atas utang atau kewajiban perusahaan. Hal ini tercantum
pada dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT yang berisi bahwa:
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara
pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung
jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik (pemegang saham) ialah
terbatas hanya sampai pada jumlah modal yang disetorkan ke dalam Perusahaan yang
menerima. Inilah prinsip dasar dari badan hukum bentuk usaha Perseroan Terbatas
(PT) yang membedakannya dari bentuk usaha perorangan atau Persekutuan lainya.
2. Pengecualian UTanggung Jawab Terbatas
Namun untuk prinsip tanggung jawab tersebut terbatas bukanlah
bersifat mutlak. Pasal 3 ayat (2) UUPT membuka kemungkinan bagi pemegang saham
untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi, apabila terdapat kondisi
sebagai berikut ini :
a. Perseroan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai badan
hukum
b. Pemegang saham menggunakan perseroan dengan itikad buruk untuk kepentingan
pribadi
c. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
perseroan
d. Pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum sehingga
harta perseroan tidak cukup untuk melunasi utang
Dalam keadaan hal seperti itu, pemegang saham dapat bisa
"ditembus tanggung jawabnya" atau disebut juga dengan piercing the
corporate veil. Yang berarti pengadilan dapat "menembus" batas hukum
badan usaha dan dapat meminta pertanggungjawaban secara pribadi kepada pemegang
saham tersebut.
3. Kesalahan Umum dalam Persepsi Publik
Dalam pandangan di dalam masyarakat, seringkali pemilik
perusahaan dianggap sebagai pihak yang menguasai serta mengendalikan seluruh
aktivitas Perusahaan yang mereka miliki. Namun, menurut UUPT, pengelolaan
perusahaan sebenarnya berada di tangan Direksi, yang bertanggung jawab kepada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham memang mempunyai hak suara dan
pengaruh, namun tidak serta-merta bertanggung jawab atas operasional harian
atau utang yang timbul, kecuali mereka juga menjabat sebagai direksi.
Kesimpulan :
Jadi, pemilik Perseroan (pemegang saham) pada prinsipnya
hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan, dan tidak
secara pribadi menanggung utang perusahaan. Namun, dalam kondisi tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT, pemilik Perseroan (pemegang
saham) dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi, terutama jika terdapat
penyalahgunaan bentuk badan hukum PT.
Referensi :
By Admin. (2022, 5 Maret). Tanggung jawab Pemilik PT atas
Kerugian Perusahaan. Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area.
Link : https://mh.uma.ac.id/tanggung-jawab-pemilik-pt-atas-kerugian-perusahaan/
Halo JPN. (2024, 4 Juli). Tanggung Jawab Direksi dan
Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit.
Link : https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2024-EMPN

Komentar
Posting Komentar