Mudahnya Bayar Pajak : Memahami Cara Kerja Withholding System PPh 21 Karyawan

Withholding System merupakan sistem pemungutan pajak di mana pihak ketiga (dalam hal ini perusahaan) diberikan kuasa oleh pemerintah untuk memotong dan menyetorkan pajak dari penghasilan karyawannya langsung ke kas negara. Sistem ini digunakan dalam konteks PPh Pasal 21, yang mengatur pajak untuk penghasilan karyawan yang bekerja.

 

Mekanisme Kerja Withholding System (Langkah-langkahnya):

  1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
    • Perusahaan menghitung penghasilan bruto karyawan (gaji pokok + tunjangan).
    • Dikurangi biaya jabatan, iuran BPJS, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    • Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  2. Menghitung PPh Pasal 21 Terutang :
    • PKP dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai UU PPh Pasal 17.
    • Tarif 5% hingga 30%, tergantung besarnya PKP tahunan.
    • Jika karyawan tidak memiliki NPWP, tarif dikenakan 20% lebih tinggi.
  3. Pemotongan dan Penyetoran Pajak :
    • Pajak (PPh 21) yang telah dihitung dipotong dari gaji bulanan.
    • Disetorkan perusahaan ke negara melalui sistem e-Billing (setiap bulan).
  4. Pelaporan Pajak :
    • Perusahaan melaporkan melalui SPT Masa PPh 21.
    • Memberikan Formulir 1721-A1 kepada karyawan yang dipotong sebagai bukti potong untuk laporan SPT Tahunan pribadi.

 

Tujuan & Manfaat Withholding System :

  • Untuk mempermudah administrasi perpajakan : Wajib pajak tidak perlu menyetor pajaknya sendiri.
  • Untuk meningkatkan kepatuhan pajak : Karena langsung dipotong dari sumber pemberi penghasilan.
  • Menjamin penerimaan negara : Pajak diterima secara rutin serta juga tepat waktu.

 

Contoh Sederhana :

Misalnya, seorang karyawan dengan penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan dan status lajang (TK/0):

  • PTKP setahun : Rp54.000.000
  • Penghasilan bruto setahun : Rp120.000.000
  • Biaya jabatan karyawan tersebut : 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
  • Penghasilan neto : Rp114.000.000
  • PKP: Rp114.000.000 - Rp54.000.000 = Rp60.000.000

PPh 21 terutang :

  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
  • Total PPh 21 setahun = Rp4.000.000
  • Dipotong per bulan = Rp333.333

 

Kesimpulan :

Dalam sisten withholding system, karyawan tidak perlu repot menghitung dan juga menyetor pajaknya sendiri. Semua dihitung, dipotong, dan disetorkan oleh Perusahaan pemberi penghasilan, sehingga sistem ini cukup sangat membantu dalam efisiensi perpajakan dan peningkatan kepatuhan.

 

Referensi :

(BMP) PAJA3211 Dasar-dasar Perpajakan.

Fitriya. 28 Februari 2025. Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, serta Cara Bayar dan Lapor SPT. Mekari Klik Pajak.

Link :  https://klikpajak.id/blog/panduan-penghitungan-pph-21-karyawan-contoh/




  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Tantangan Pendaftaran NPWP dan juga Solusi Praktisnya bagi WP Pribadi & Badan

PUISI : DWIRAGA WISESA

Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) ? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak