Mudahnya Bayar Pajak : Memahami Cara Kerja Withholding System PPh 21 Karyawan
Withholding System merupakan sistem pemungutan pajak
di mana pihak ketiga (dalam hal ini perusahaan) diberikan kuasa oleh pemerintah
untuk memotong dan menyetorkan pajak dari penghasilan karyawannya langsung ke
kas negara. Sistem ini digunakan dalam konteks PPh Pasal 21, yang mengatur
pajak untuk penghasilan karyawan yang bekerja.
Mekanisme Kerja Withholding System (Langkah-langkahnya):
- Menghitung
Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
- Perusahaan
menghitung penghasilan bruto karyawan (gaji pokok + tunjangan).
- Dikurangi
biaya jabatan, iuran BPJS, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Hasilnya
adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Menghitung
PPh Pasal 21 Terutang :
- PKP
dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai UU PPh Pasal 17.
- Tarif
5% hingga 30%, tergantung besarnya PKP tahunan.
- Jika
karyawan tidak memiliki NPWP, tarif dikenakan 20% lebih tinggi.
- Pemotongan
dan Penyetoran Pajak :
- Pajak
(PPh 21) yang telah dihitung dipotong dari gaji bulanan.
- Disetorkan
perusahaan ke negara melalui sistem e-Billing (setiap bulan).
- Pelaporan
Pajak :
- Perusahaan
melaporkan melalui SPT Masa PPh 21.
- Memberikan
Formulir 1721-A1 kepada karyawan yang dipotong sebagai bukti potong untuk
laporan SPT Tahunan pribadi.
Tujuan & Manfaat Withholding System :
- Untuk
mempermudah administrasi perpajakan : Wajib pajak tidak perlu menyetor
pajaknya sendiri.
- Untuk
meningkatkan kepatuhan pajak : Karena langsung dipotong dari sumber pemberi
penghasilan.
- Menjamin
penerimaan negara : Pajak diterima secara rutin serta juga tepat
waktu.
Contoh Sederhana :
Misalnya, seorang karyawan dengan penghasilan bruto
Rp10.000.000 per bulan dan status lajang (TK/0):
- PTKP
setahun : Rp54.000.000
- Penghasilan
bruto setahun : Rp120.000.000
- Biaya
jabatan karyawan tersebut : 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
- Penghasilan
neto : Rp114.000.000
- PKP:
Rp114.000.000 - Rp54.000.000 = Rp60.000.000
PPh 21 terutang :
- 5% x
Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15%
x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
- Total
PPh 21 setahun = Rp4.000.000
- Dipotong
per bulan = Rp333.333
Kesimpulan :
Dalam sisten withholding system, karyawan tidak perlu
repot menghitung dan juga menyetor pajaknya sendiri. Semua dihitung, dipotong,
dan disetorkan oleh Perusahaan pemberi penghasilan, sehingga sistem ini cukup sangat
membantu dalam efisiensi perpajakan dan peningkatan kepatuhan.
Referensi
:
(BMP) PAJA3211 Dasar-dasar Perpajakan.
Fitriya. 28 Februari 2025. Panduan Penghitungan PPh 21
Karyawan, Contoh, serta Cara Bayar dan Lapor SPT. Mekari Klik Pajak.
Link : https://klikpajak.id/blog/panduan-penghitungan-pph-21-karyawan-contoh/
Komentar
Posting Komentar