Pajak Sebagai Salah Satu Alat Pengatur : Mengubah Pola Konsumsi Masyarakat Dan Alokasi Sumber Daya - Esource Reallocation
Apakah Anda sepakat mengenai fungsi pajak sebagai
resource reallocation?
Ya, saya sepakat karena pajak memmpunyai fungsi sebagai resource
reallocation atau alokasi kembali sumber daya.
Penjelasan Pendapat Saya:
Pajak tidak hanya berfungsi untuk sebagai sumber penerimaan kas negara (fungsi
anggaran/budgetair), tetapi juga mempunyai fungsi untuk mengatur (regulerend),
yaitu pajak digunakan oleh pemerintah sebagai salah satu alat untuk mencapai
tujuan tertentu pemerintah. Salah satu bagian dari fungsi ini ialah resource
reallocation, yaitu penggunaan pajak negara untuk mengubah alokasi sumber
daya ekonomi melalui pengaruhnya terhadap harga barang dan jasa yang ada.
Sebagai contohnya, ketika pemerintah mengenakan pajak lebih
tinggi untuk barang-barang tertentu seperti barang produk rokok, minuman beralkohol,
dan kendaraan mewah, harga barang tersebut menjadi naik atau menjadi lebih
mahal, sehingga konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut akan
berkurang dibandingkan barang yang tidak dikenakan pajak lebih tinggi. Seperti produk
ramah lingkungan atau pendidikan yang mendapatkan insentif pajak akan lebih
banyak dikonsumsi. Dengan demikian, maka pola konsumsi masyarakat akan bergeser,
dan sumber daya ekonomi akan teralokasi ulang sesuai dengan tujuan kebijakan fiscal
yang dibuat oleh pemerintah.
Selain daripada itu, fungsi alokasi ini juga dapat berlaku
untuk distribusi tenaga kerja dan investasi. Contohnya, dengan adanya
pengurangan tarif pajak untuk sektor pertanian atau UMKM, pemerintah dapat lebih
banyak menarik lebih banyak investasi dan tenaga kerja untuk sektor-sektor
tersebut. Hal persis sejalan dengan penjelasan bahwa fungsi pajak juga meliputi
penyediaan fasilitas umum untuk masayarakat (fungsi alokasi), distribusi
pendapatan (fungsi distribusi), serta stabilisasi untuk ekonomi (fungsi stabilisasi).
Sumber :
Buku: Nurimanto, S. (2014). Dasar-dasar perpajakan
(PAJA3230): Fungsi dan peranan pajak (Edisi ke-3). Tangerang Selatan:
Universitas Terbuka.
Artikel Website: MSM Consulting. (2022, Juli 8). 3
fungsi utama pajak bagi negara dan pemerintah.
Link : https://msmconsulting.co.id/news/50/3-fungsi-utama-pajak-bagi-negara-dan-pemerintah
Komentar
Posting Komentar