Pajak Sebagai Salah Satu Alat Pengatur : Mengubah Pola Konsumsi Masyarakat Dan Alokasi Sumber Daya - Esource Reallocation

 

Apakah Anda sepakat mengenai fungsi pajak sebagai resource reallocation?
Ya, saya sepakat karena pajak memmpunyai fungsi sebagai resource reallocation atau alokasi kembali sumber daya.

Penjelasan Pendapat Saya:
Pajak tidak hanya berfungsi untuk sebagai sumber penerimaan kas negara (fungsi anggaran/budgetair), tetapi juga mempunyai fungsi untuk mengatur (regulerend), yaitu pajak digunakan oleh pemerintah sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan tertentu pemerintah. Salah satu bagian dari fungsi ini ialah resource reallocation, yaitu penggunaan pajak negara untuk mengubah alokasi sumber daya ekonomi melalui pengaruhnya terhadap harga barang dan jasa yang ada.

Sebagai contohnya, ketika pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi untuk barang-barang tertentu seperti barang produk rokok, minuman beralkohol, dan kendaraan mewah, harga barang tersebut menjadi naik atau menjadi lebih mahal, sehingga konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut akan berkurang dibandingkan barang yang tidak dikenakan pajak lebih tinggi. Seperti produk ramah lingkungan atau pendidikan yang mendapatkan insentif pajak akan lebih banyak dikonsumsi. Dengan demikian, maka pola konsumsi masyarakat akan bergeser, dan sumber daya ekonomi akan teralokasi ulang sesuai dengan tujuan kebijakan fiscal yang dibuat oleh pemerintah.

Selain daripada itu, fungsi alokasi ini juga dapat berlaku untuk distribusi tenaga kerja dan investasi. Contohnya, dengan adanya pengurangan tarif pajak untuk sektor pertanian atau UMKM, pemerintah dapat lebih banyak menarik lebih banyak investasi dan tenaga kerja untuk sektor-sektor tersebut. Hal persis sejalan dengan penjelasan bahwa fungsi pajak juga meliputi penyediaan fasilitas umum untuk masayarakat (fungsi alokasi), distribusi pendapatan (fungsi distribusi), serta stabilisasi untuk ekonomi (fungsi stabilisasi).

 

Sumber :

Buku: Nurimanto, S. (2014). Dasar-dasar perpajakan (PAJA3230): Fungsi dan peranan pajak (Edisi ke-3). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Artikel Website: MSM Consulting. (2022, Juli 8). 3 fungsi utama pajak bagi negara dan pemerintah.

Link : https://msmconsulting.co.id/news/50/3-fungsi-utama-pajak-bagi-negara-dan-pemerintah



Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Tantangan Pendaftaran NPWP dan juga Solusi Praktisnya bagi WP Pribadi & Badan

PUISI : DWIRAGA WISESA

Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) ? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak