6 Alasan Mengapa Setiap WNI Wajib Punya NPWP

Setiap warga negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif wajib untuk mempunyai masing-masing NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) karena ini penting dan berkaitan dengan identitas perpajakan pribadi, kepatuhan warga terhadap hukum, kemudahan untuk administrasi, dan perlindungan untuk wajib pajak. 1. Fungsi NPWP untuk Identitas Resmi NPWP berfungsi untuk sebuah tanda pengenal resmi seorang wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Setiap transaksi di perpajakan antara lain pembayaran, pemotongan, atau pelaporan pajak akan menggunakan NPWP sebagai nomor identitas. Dengan adanya NPWP, DJP bisa dapat dengan mudah untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak. 2. Kewajiban Berdasarkan Regulasi Yang Ada Menurut Peraturan Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020 , seseorang atau badan yang memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif wajib untuk mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Syarat subjekti...