Mudahnya Bayar Pajak : Memahami Cara Kerja Withholding System PPh 21 Karyawan
Withholding System merupakan sistem pemungutan pajak di mana pihak ketiga (dalam hal ini perusahaan) diberikan kuasa oleh pemerintah untuk memotong dan menyetorkan pajak dari penghasilan karyawannya langsung ke kas negara. Sistem ini digunakan dalam konteks PPh Pasal 21, yang mengatur pajak untuk penghasilan karyawan yang bekerja. Mekanisme Kerja Withholding System (Langkah-langkahnya): Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Perusahaan menghitung penghasilan bruto karyawan (gaji pokok + tunjangan). Dikurangi biaya jabatan, iuran BPJS, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Menghitung PPh Pasal 21 Terutang : PKP dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai UU PPh Pasal 17. Tarif 5% hingga 30%, tergantung besarnya PKP tahunan. Jika karyawan tidak memiliki NPWP, tarif dikenakan 20% lebih tinggi. Pemotongan dan Penyetoran Pajak : Pajak ...